Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau dikenal dengan sebutan Komnas Perempuan adalah lembaga negara independen yang ada di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan didirikan pada tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998 yang diperbarui oleh Peraturan Presiden Nomor 65 dan 66 Tahun 2005. Komnas Perempuan merupakan satu dari tiga lembaga pemerintahan Indonesia terkait hak asasi manusia, selain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Lowongan Kerja Komnas Perempuan
Berikut ini adalah Lowongan Kerja Komnas Perempuan terbaru, pastikan anda membaca dengan teliti setiap persyaratan melamar kerja yang dibutuhkan agar peluang di terima kerja lebih besar, untuk selengkapnya dibawah ini:
1. STAF PENDUKUNG UNIT PENGADUAN UNTUK RUJUKAN(UPR) BAGIAN VERIFIKASI – DIVISI PEMANTAUAN
Tentang Divisi :
- Divisi Pemantauan bertugas melaksanakan program pemantauan kekerasan terhadapperempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan mulai dari proses perencanaan program, penganggaran, implementasi, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.
Tugas-tugas pokok Divisi Pemantauan meliputi sebagai berikut:
- Mengembangkan konsep dan instrumen pemantauan kekerasan terhadap perempuandanpelanggaran hak asasi perempuan.
- Melakukan pendokumentasian/pemetaan kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaranhak asasi perempuan.
- Mengembangkan standar dan mekanisme pelaporan hasil pemantauan kekerasan terhadapperempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan.
- Mengembangkan jaringan pemantau kekerasan terhadap perempuan.
- Melakukan pemantauan dan pencarian fakta secara langsung ke lapangan tentangkasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan, sertamenyusun laporan pemantauan.
- Mengembangkan kerja sama dengan lembaga hak asasi manusia nasional lainnya dalammelakukan pemantauan dugaan pelanggaran hak asasi perempuan di berbagai daerahdi Indonesia.
- Menerima pengaduan baik secara langsung maupun melalui surat terkait kekerasanterhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan, sebagai bagian dari fungsi Komnas Perempuan memantau kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hakasasi perempuan.
- Memberikan rekomendasi kepada lembaga atau pihak yang berwenang terkait temuanfakta kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuanagarmendapat perhatian dalam langkah-langkah penanganan yang diperlukan.
- Menyediakan data-data hasil pemantauan pelanggaran hak asasi perempuan, utamanyaKekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan data kasus KtP untuk mendukung penyusunanlaporan independen Komnas Perempuan kepada komisi HAMPBB (komite CEDAW, ECOSOC, ICCPR, UPR, dan lain sebagainya).
- Mengembangkan dan pendokumentasian kasus-kasus KtP di tingkat nasional danmempublikasikan secara reguler kepada masyarakat dan pemangku kepentingandalambentuk catatan tahunan dan laporan pemantauan HAP.
Tentang Jabatan Ini :
- Staf Pendukung Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR Bagian Verifikasi memainkanperanyang penting untuk melaksanakan verifikasi kasus dan menyediakan bahan-bahanuntukpenyusunan surat penyikapan serta menyiapkan data dan informasi pengaduan.
Uraian Tugas Jabatan Ini :
- Menyediakan data dan informasi untuk penyusunan rencana kerja dan anggaranterkait dengan pelaksanaan program di Unit Pengaduan untuk Rujukan secara berkala sesuai ketentuan dan rencana strategis lembaga.
- Menyediakan data dan informasi untuk penyusunan rancangan konsep/strategi/kertaskerja terkait isu-isu yang berkaitan dengan tugas Unit Pengaduan untuk Rujukan.
- Bekerja sama dan berkoordinasi dengan lintas unit kerja untuk pelaksanaan programkerjadi Unit Pengaduan untuk Rujukan di Komnas Perempuan secara efektif dan berkualitas, sesuai dengan lingkup bagian dan tanggung jawabnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan laporan akuntabilitas kinerja di lingkupbagiandan tanggung jawabnya secara berkala.
- Melaksanakan kegiatan dan program kerja khusus yang telah ditetapkan dalamrencanakerja di lingkup bagian dan tanggung jawabnya di dalam Unit Pengaduan untuk Rujukan, yang meliputi:
- Memastikan alur transisi berkas kasus dari bagian penerimaan pengaduanuntukrujukan ke bagian verifikasi berjalan lancar;
- Memeriksa kelengkapan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk penyusunanpenyikapan komnas perempuan;
- Mengidentifikasi kasus-kasus yang memerlukan pendalaman lebih lanjut;
- Menyiapkan bahan-bahan untuk rapat koordinasi pendalaman kasus bersamakorban/kuasa hukum/pendamping/pelapor;
- Mencatat hasil rapat koordinasi pendalaman kasus dilakukan dengan baik;
- Menyampaikan informasi hasil case conference kasus kepada pihak-pihakterkait;
- Melakukan pengiriman surat penyikapan dari komnas perempuan kepada kuasahukum/pendamping/korban/pelapor;
- Melakukan pemantauan respon dari lembaga maupun kuasahukum/pendamping/korban/pelapor terhadap surat penyikapan komnasperempuan;
- Melakukan proses verifikasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan korban;
- Menyediakan data dan informasi untuk penyusunan rencana kerja dan anggaranterkait dengan pelaksanaan program di Bagian Tim Pengaduan untuk Rujukandanpenyikapan secara berkala sesuai ketentuan dan rencana strategis lembaga.
- Melaksanakan tata kelola pengarsipan seluruh dokumen kerja di lingkup bagiandantanggung jawabnya.
- Menjalin, mengembangkan dan menguatkan kerja sama dengan mitra strategis KomnasPerempuan, baik Kementerian/ Lembaga, mitra luar negeri, maupun Lembaga SwadayaMasyarakat (LSM) dalam rangka pelaksanaan program kerja di Divisi Pemantauan, khususnya Unit Pengaduan untuk Rujukan, dan program kerja Komnas Perempuan.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan ad hoc yang merupakan kegiatan bersama KomnasPerempuan, kegiatan bersama lintas unit kerja, serta kegiatan bersama denganmitraKomnas Perempuan.
- Mewakili Asisten Koordinator/Staf Divisi Pemantauan dalam memenuhi undangansertamenghadiri acara baik internal maupun eksternal yang berkaitan dengan tugas danfungsi unit kerja sesuai dengan kewenangannya sesuai mekanisme disposisi.
Kualifikasi/Pengalaman/Pengetahuan/Keterampilan yang Dipersyaratkan :
- Berpendidikan minimal Sarjana S1 Sosial/sederajat.
- Memiliki pengalaman minimal 1 tahun dalam bidang relevan.
- Memahami dan menjalani nilai-nilai yang dianut oleh Komnas Perempuan yaituanti kekerasan, anti diskriminasi, keberagaman, kesetaraan, dan penghargaanataskemanusiaan.
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap Instrumen HAMNasional danInternasional.
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman sampai tingkat analisis yang baik atas isu-isupelanggaran hak asasi perempuan dan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, sertamemiliki perspektif dan pengetahuan dasar tentang HAM berkeadilan gender.
- Memiliki pengetahuan dan keberpihakan tentang prinsip-prinsip keadilan berperspektifkorban, termasuk menjaga kerahasiaan korban.
- Memiliki kemampuan menulis dan menganalisis kasus berbasis hak asasi perempuandangender.
- Sanggup bekerja dalam situasi yang kompleks dan dalam tenggat waktu kerja yangketat.
- Dapat bekerja sama dengan baik dalam tim/kelompok dan terorganisir.
- Berkomitmen dalam menjalankan tugas, teliti, jujur dan bertanggung jawab.
- Memiliki keahlian dalam mengoperasikan program komputer untuk aplikasi Microsoft Of ice dan aplikasi lain yang mendukung pelaksanaan kerja berbasis teknologi informasi.
- Memiliki kemampuan berbahasa Indonesia baku dan kemampuan dalambahasa Inggrisyang baik.
2. ASISTEN KOORDINATOR DIVISI PEMANTAUAN BAGIAN KASUS STRUKTURAL
Tentang Divisi :
- Pemantauan Divisi Pemantauan bertugas melaksanakan program pemantauan kekerasan terhadapperempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan mulai dari proses perencanaan program, penganggaran, implementasi, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.
Tugas-tugas pokok Divisi Pemantauan meliputi sebagai berikut :
- Mengembangkan konsep dan instrumen pemantauan kekerasan terhadap perempuandanpelanggaran hak asasi perempuan.
- Melakukan pendokumentasian/pemetaan kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaranhak asasi perempuan.
- Mengembangkan standar dan mekanisme pelaporan hasil pemantauan kekerasan terhadapperempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan.
- Mengembangkan jaringan pemantau kekerasan terhadap perempuan.
- Melakukan pemantauan dan pencarian fakta secara langsung ke lapangan tentangkasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan, sertamenyusun laporan pemantauan.
- Mengembangkan kerja sama dengan lembaga hak asasi manusia nasional lainnya dalammelakukan pemantauan dugaan pelanggaran hak asasi perempuan di berbagai daerahdi Indonesia.
- Menerima pengaduan baik secara langsung maupun melalui surat terkait kekerasanterhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan, sebagai bagian dari fungsi Komnas Perempuan memantau kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hakasasi perempuan.
- Memberikan rekomendasi kepada lembaga atau pihak yang berwenang terkait temuanfakta kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuanagarmendapat perhatian dalam langkah-langkah penanganan yang diperlukan.
- Menyediakan data-data hasil pemantauan pelanggaran hak asasi perempuan, utamanyaKekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan data kasus KtP untuk mendukung penyusunanlaporan independen Komnas Perempuan kepada komisi HAMPBB (komite CEDAW, ECOSOC, ICCPR, UPR, dan lain sebagainya).
- Mengembangkan dan pendokumentasian kasus-kasus KtP di tingkat nasional danmempublikasikan secara reguler kepada masyarakat dan pemangku kepentingandalambentuk catatan tahunan dan laporan pemantauan HAP.
Tentang Jabatan Ini :
- Asisten Koordinator Bagian Kasus Struktural memiliki peran penting dalammemastikanterlaksananya program pemantauan, pengumpulan fakta, serta pendokumentasian kasus-kasus yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan. Tugas ini berfokus khusus pada kasus-kasus struktural, yaitu kasus yang muncul akibat ketidakadilan sistemik, kebijakan, atau praktik sosial yang merugikan perempuan.
Uraian Tugas Jabatan Ini :
- Menyusun rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan terkait dengan pelaksanaanprogram di bagian kasus struktural (isu sumber daya alam(konflik, bencana, penggusuran), perempuan dalam tahanan dan serupa tahanan) secara berkala sesuai ketentuan dan rencana strategis lembaga.
- Menyusun rancangan konsep/strategi/kertas kerja dan melakukan analisis terhadapisu-isuyang berkaitan dengan tugas bagian kasus struktural.
- Bekerja sama dan berkoordinasi dengan lintas unit kerja untuk pelaksanaan programkerjadi bagian kasus struktural di Komnas Perempuan secara efektif dan berkualitas.
- Mengkoordinasikan dan memastikan pelaksanaan tugas di lingkup bagian kasus struktural.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan laporan akuntabilitas kinerja bagiankasusstruktural secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi tugas-tugas bagiankasusstruktural secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengkoordinasikan tata kelola pengarsipan seluruh dokumen kerja yang berada di bawahtanggung jawab bagian kasus struktural.
- Memberikan usulan kepada koordinator terkait upaya pengembangan kapasitas di lingkupbagiannya.
- Menjalin, mengembangkan dan menguatkan kerja sama dengan mitra strategis KomnasPerempuan, baik Kementerian/ Lembaga, mitra luar negeri, maupun Lembaga SwadayaMasyarakat (LSM) dalam rangka pelaksanaan program kerja di Divisi Pemantauandanprogram kerja Komnas Perempuan.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan ad hoc yang merupakan kegiatan bersama KomnasPerempuan, kegiatan bersama lintas unit kerja, serta kegiatan bersama denganmitraKomnas Perempuan.
- Mewakili Pimpinan/Sekretaris Jenderal/Koordinator dalam memenuhi undangansertamenghadiri acara baik internal maupun eksternal yang berkaitan dengan tugas danfungsi unit kerja sesuai dengan kewenangannya sesuai mekanisme disposisi.
Kualifikasi/Pengalaman/Pengetahuan/Keterampilan yang Dipersyaratkan :
- Pendidikan formal minimal S1 Ilmu Sosial.
- Memiliki pengalaman bekerja yang relevan minimal 3 tahun.
- Memiliki pengalaman dan kemampuan mengelola program yang didukung oleh anggaranhibah maupun APBN minimal 2 tahun.
- Pernah mengikuti pelatihan instrumen Hak Asasi Manusia nasional dan internasional.
- Pernah mengikuti pelatihan atau pengalaman dalam melakukan pemantauanHAMperempuan.
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai penulisan laporan pemantauanHAMperempuan minimal 3 tahun.
- Memiliki kemampuan membuat rencana kerja dan anggaran sesuai kebutuhanarahprogram kerja.
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola jaringan dan mitra.
3. PETUGAS KEAMANAN
Tentang Bidang Umum :
- Bidang Umum mempunyai tugas untuk memastikan berjalannya fungsi pelayanan umumyangterdiri dari pengadaan barang dan jasa, kerumahtanggaan dan ketatausahaan untuk mendukungpelaksanaan program dan tugas-tugas Komnas Perempuan yang ditetapkan.
Tugas-tugas pokok Bidang Umum meliputi :
- Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Bidang Umum sesuai dengan rencana strategisKomnas Perempuan yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan proses pengadaan, distribusi dan ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkandalam kegiatan harian organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta melakukanpengawasan terhadap keseluruhan prosesnya.
- Memastikan kegiatan pengarsipan dokumen-dokumen kerja dan persuratan di KomnasPerempuan sesuai standar prosedur yang berlaku.
- Memberikan dukungan teknis, administrasi, dan manajemen yang dibutuhkan untukkelancaranpelaksanaan tugas-tugas Pimpinan, Komisioner, dan Sekretaris Jenderal.
- Mengembangkan sistem/mekanisme untuk pengelolaan dan pengawasan aset milik organisasi.
- Mengelola sistem keamanan, jasa pengiriman dokumen dan kebutuhan lainnya, danpemeliharaan serta perawatan Gedung dan Bangunan.
- Membuat laporan-laporan yang menjadi tanggung jawab Bidang Umumbeserta kelengkapandokumen pendukung laporan.
Tentang Jabatan Ini :
- Petugas Keamanan di Komnas Perempuan memegang peran strategis dalammemastikanterciptanyalingkungan kerja yang aman, tertib, dan nyaman. Tugas utama meliputi pengawasansertaperlindungan terhadap aset lembaga, pemantauan keluar-masuk personel, tamu, dan kendaraan,serta penerapan prosedur keamanan sesuai standar yang berlaku. Selain menjaga keamananfisik,Petugas Keamanan juga berperan dalam mencegah potensi gangguan, memberikan responcepatterhadap insiden, serta mendukung kelancaran seluruh kegiatan di lingkungan Komnas Perempuanagar dapat berlangsung secara kondusif, profesional, dan produktif.
Uraian Tugas Jabatan Ini :
- Menyiapkan bahan untuk penyusunan rencana kerja (work plan) yang dibutuhkanterkaitdengan pengelolaan pengamanan di lingkungan Komnas Perempuan;
- Menyiapkan bahan/literatur untuk mendukung perbaikan mekanisme kerja pengelolaanpengamanan di lingkungan Komnas Perempuan;
- Menyiapkan peralatan dan bahan kerja yang diperlukan;
- Melaksanakan pengamanan, pengawasan, dan pemantauan kondisi lingkungan sesuai denganjadwal yang telah ditetapkan dari ancaman pencurian, kebakaran dan bencana alam;
- Melayani tamu yang datang dengan melaksanakan 5S (senyum, salam, sapa, sopan, dansantun),mencatat, memberikan informasi dan arahan terkait kunjungannya;
- Melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan terhadap objek, personil, kendaraan, danmaterialyang keluar dan masuk untuk menjamin perlindungan aset lembaga;
- Menerima, memeriksa, mencatat dan mendistribusikan barang yang masuk di lingkunganKomnas Perempuan;
- Menjaga keamanan dan ketertiban kendaraan pegawai dan tamu di area parkir (dengancaramerapikan kendaraan) serta pencatatan jenis dan nomor kendaraan pegawai maupuntamuyangparkir di form kendaraan dan file komputer;
- Melakukan patroli di dalam lingkungan Komnas Perempuan, termasuk di dalamnya melakukantindakan preventif dalam rangka pengamanan kantor, seperti menyalakan dan mematikanlampu-lampu dan alat elektronik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlakudanataumelaksanakan membuka/menutup dan mengecek kunci-kunci pintu, jendela dan pagar kantor;
- Menggantikan peran resepsionis (menerima keluhan, menerima telepon dan menerimatamu)diluar jam kerja dan atau ketika sedang tidak berada di tempat;
- Melakukan pencatatan ke dalam Buku Jurnal setiap kegiatan secara berkala danyangperluditindaklanjuti;
- Melaksanakan kegiatan pergantian waktu jaga dengan sesama petugas keamanan termasukdidalamnya menyerahkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengamanan secara tertulispadasetiap berita acara serah terima pergantian shift jaga yang ditandatangani oleh sesamapetugasjaga yang telah selesai bertugas dan yang akan bertugas (termasuk kunci-kunci);
- Menertibkan pegawai dan tamu yang melanggar tata tertib dan kebijakan Lembagadalamupaya menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban di lingkungan Komnas Perempuan;
- Melakukan pengawalan terhadap bahaya fisik (orang dan barang) yang menjadi aset KomnasPerempuan;
- Mengantarkan tamu yang datang ke Komnas Perempuan sesuai dengan ruangan yangditujuatau informasi yang disampaikan oleh resepsionis;
- Melakukan pengamanan TKP, mencatat, membuat berita acara dan melaporkan kepadaatasanuntuk penanganan awal terhadap tindak kriminalitas yang terjadi di area Komnas Perempuan;
- Melakukan pengamanan dan pengendalian serta pengaturan bersama dengan pihak-pihakterkait (Komnas HAM, Kepolisian, dan lainnya) terhadap unjuk rasa yang terjadi di sekitarlingkungan Komnas Perempuan;
- Melakukan tindakan segera apabila terjadi insiden atau musibah berdasarkan prosedur kerjayang ditetapkan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan;
- Membantu melakukan perawatan barang inventaris, seperti kendaraan dan genset, dengancaramenghidupkan mesin untuk menjaga agar power listrik dalam accu tetap berfungsi denganbaik;
- Melakukan penertiban sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Komnas Perempuan, jikaterdapat pengaduan yang membawa media massa;
- Menerima, memastikan tujuan surat/dokumen/paket telah sesuai dengan alamat dan/ataunamayang dituju, mencatat dan memberikan kepada bagian persuratan;
- Mendukung kegiatan internal Bidang Umum;
- Membantu kegiatan-kegiatan ad hoc (insidental) yang merupakan kegiatan bersamaKomnasPerempuan atau pekerjaan lintas unit kerja
Kualifikasi/Pengalaman/Pengetahuan/Keterampilan yang Dipersyaratkan :
- Memahami dan menjalani nilai-nilai yang dianut oleh Komnas Perempuan yaitu anti kekerasan,anti diskriminasi, menjunjung tinggi keberagaman, kesetaraan, inklusivitas, dan penghargaanatas kemanusiaan.
- Memiliki kemauan, tekad kuat, dan kemampuan untuk mempelajari isu-isu pelanggaranhakasasi perempuan dan kekerasan terhadap perempuan berbasis gender.
- Laki-laki.
- Pendidikan Min. SMU/SMA/Sederajat.
- Pengalaman minimal 1 tahun sebagai Petugas Keamanan.
- Berpenampilan tegas dan rapi.
- Jujur, bertanggung jawab, disiplin, teliti, waspada, memiliki motivasi tinggi dan dapat bekerjasama dalam tim.
- Memiliki sertifikat pendidikan dasar sebagai Petugas Keamanan (Gada Pratama) danmemilikiKartu Tanda Anggota Petugas Keamanan yang masih berlaku minimal 1 tahun kedepan.
- Mempunyai kemampuan dasar bela diri.
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer perkantoran standar (seperti MS. Office, WPSOffice dan lain-lain).
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia baku dengan baik.
Baca Juga : Lowongan Kerja SMA/SMK Sederajat Posisi Lainnya
Cara Daftar:
Jika kalian berminat dan memiliki kualifikasi yang dibutuhkan lowongan kerja diatas, silahkan mendaftar secara online melalui link dibawah ini:
1. STAF PENDUKUNG UNIT PENGADUAN UNTUK RUJUKAN(UPR) BAGIAN VERIFIKASI – DIVISI PEMANTAUAN | DAFTAR |
2. ASISTEN KOORDINATOR DIVISI PEMANTAUAN BAGIAN KASUS STRUKTURAL | DAFTAR |
3. PETUGAS KEAMANAN | DAFTAR |
Batas akhir pendaftaran 30 September 2025
Lowongan Kerja yang tersedia ini tidak dipungut biaya sepeserpun.
Yang akan diproses ke tahap selanjutnya hanya untuk pelemar yang memenuhi kualifikasi.
Join Telegram "Madingloker Official", agar tidak ketinggalan update loker terbaru
Join now