Madingloker
Beranda INSTANSI Kementerian Koperasi Republik Indonesia

Kementerian Koperasi Republik Indonesia

Kementerian Koperasi Republik Indonesia adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang bertugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi, dan saat ini menjabat Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi (Menkop). Kementerian ini berperan membantu Presiden dalam pemerintahan negara, dengan fokus pada pengembangan dan pembinaan koperasi di Indonesia.

Madingloker.com adalah situs web yang menyediakan informasi terkini seputar lowongan kerja dari berbagai sektor di Indonesia.  Sesuai dengan namanya, situs ini berfungsi sebagai “majalah dinding” digital yang mengumpulkan dan menyajikan informasi lowongan kerja dari sumber-sumber terpercaya. Madingloker.com bertujuan untuk menjadi referensi bagi para pencari kerja dengan menyediakan kumpulan informasi lowongan kerja yang diperoleh dari situs resmi perusahaan, akun resmi perusahaan, media elektronik, dan sumber terpercaya lainnya. Informasi tersebut dirangkum kembali menjadi kumpulan lowongan kerja untuk memudahkan pencari kerja dalam menemukan peluang yang sesuai.

Untuk memudahkan pengguna dalam mendapatkan informasi terbaru, Madingloker.com juga hadir di berbagai platform media sosial seperti Instagram, LinkedIn, Telegram, dan Facebook. Melalui platform-platform ini, pengguna dapat menerima update lowongan kerja secara real-time dan berinteraksi dengan komunitas pencari kerja lainnya.

Lowongan Kerja Kementerian Koperasi Republik Indonesia

Berikut ini adalah Lowongan Kerja Kementerian Koperasi Republik Indonesia terbaru, pastikan anda membaca dengan teliti setiap persyaratan melamar kerja yang dibutuhkan agar peluang di terima kerja lebih besar, untuk selengkapnya dibawah ini:


Bussines Assistant Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih 2026

1. Business Assistant (Profesional)

Informasi Umum :

  • Business Assistant (BA) Kualifikasi Profesional adalah tenaga ahli yang memiliki peran strategis dalam mendampingi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di setiap kabupaten/kota. BA bertugas memonitoring persiapan gerai, menyusun rencana kerja dan rencana bisnis, melakukan asistensi pengelolaan tata kelola gerai, memonitor dan mendorong pengurus melakukan pemutakhiran data di SIMKOPDES, dan membangun kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tugas & Tanggung Jawab BA :

  • Setiap BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertugas mengasistensi kurang lebih 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam satu kabupaten/kota atau sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Dinas Kabupaten/Kota. Penentuan jumlah koperasi per BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disesuaikan dengan jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terbentuk di kabupaten/kota tersebut dengan prinsip pemerataan dan efisiensi dan jumlah BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi;
  • Menandatangani kontrak Kerja dengan Dinas Provinsi;
  • Menjalankan tugas asistensi pengembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berdasarkan arahan Dinas Kabupaten/Kota, yang mencakup:
  • Monitoring persiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
  • Melakukan asistensi rencana kerja dan rencana bisnis masing-masing Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang didampingi;
  • Melakukan asistensi pengelolaan tata kelola gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
  • Monitoring dan mendorong pengurus melakukan pemutakhiran data di SIMKOPDES;
  • Mendorong terbangunnya kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam rangka penguatan dan pengembangan usaha.
  • Menjalankan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Deputi;
  • Menyusun laporan kerja BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih setiap bulan kepada Dinas Kabupaten/Kota dan diunggah ke dalam akun SIMKOPDES masing-masing BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kualifikasi Umum :

  • Warga Negara Indonesia diutamakan berdomisili di wilayah kabupaten/kota sesuai lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. Dalam hal terdapat perbedaan domisili dengan Kartu Tanda Penduduk, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun pada tahun 2026 dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak aktif atas nama pribadi;
  • Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
  • Tidak sedang menjalani tuntutan sidang pengadilan atau berperkara hukum di pengadilan;
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan;
  • Tidak menjabat sebagai perangkat desa, tidak menjabat sebagai pengurus maupun pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bukan ASN aktif, dan tidak sedang terikat kontrak kerja dengan perusahaan maupun instansi pemerintah;
  • Bersedia mengikuti pelatihan dan pembekalan teknis yang diberikan oleh penyelenggara program;
  • Bersedia ditempatkan dan melaksanakan pendampingan di lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selama periode kontrak kerja;
  • Melampirkan dokumen pendukung, meliputi:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
    • Fotokopi ijazah terakhir;
    • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae/CV);
    • Pasfoto 4 x 6 cm;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;
    • Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan;
    • Surat keterangan sehat dari klinik atau fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
    • Dokumen laporan keuangan, perizinan, dan foto usaha (bagi pelaku usaha).
    • Surat pernyataan kesediaan menjadi Business Assistant (BA) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sesuai dengan format terlampir.

Kualifikasi Khusus – Profesional :

  • Pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau sederajat;
  • Diutamakan memiliki pengalaman dan/atau sertifikat kompetensi di bidang perkoperasian atau kewirausahaan

2. Business Assistant (Pelaku Usaha)

Informasi Umum :

  • Business Assistant (BA) Kualifikasi Pelaku Usaha adalah tenaga ahli yang memiliki peran strategis dalam mendampingi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di setiap kabupaten/kota. BA bertugas memonitoring persiapan gerai, menyusun rencana kerja dan rencana bisnis, melakukan asistensi pengelolaan tata kelola gerai, memonitor dan mendorong pengurus melakukan pemutakhiran data di SIMKOPDES, dan membangun kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tugas & Tanggung Jawab :

  • Setiap BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertugas mengasistensi kurang lebih 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam satu kabupaten/kota atau sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Dinas Kabupaten/Kota. Penentuan jumlah koperasi per BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disesuaikan dengan jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terbentuk di kabupaten/kota tersebut dengan prinsip pemerataan dan efisiensi dan jumlah BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi;
  • Menandatangani kontrak Kerja dengan Dinas Provinsi;
  • Menjalankan tugas asistensi pengembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berdasarkan arahan Dinas Kabupaten/Kota, yang mencakup:
  • Monitoring persiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
  • Melakukan asistensi rencana kerja dan rencana bisnis masing-masing Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang didampingi;
  • Melakukan asistensi pengelolaan tata kelola gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
  • Monitoring dan mendorong pengurus melakukan pemutakhiran data di SIMKOPDES;
  • Mendorong terbangunnya kemitraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam rangka penguatan dan pengembangan usaha.
  • Menjalankan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Deputi;
  • Menyusun laporan kerja BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih setiap bulan kepada Dinas Kabupaten/Kota dan diunggah ke dalam akun SIMKOPDES masing-masing BA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kualifikasi Umum :

  • Warga Negara Indonesia diutamakan berdomisili di wilayah kabupaten/kota sesuai lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. Dalam hal terdapat perbedaan domisili dengan Kartu Tanda Penduduk, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun pada tahun 2026 dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak aktif atas nama pribadi;
  • Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
  • Tidak sedang menjalani tuntutan sidang pengadilan atau berperkara hukum di pengadilan;
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan;
  • Tidak menjabat sebagai perangkat desa, tidak menjabat sebagai pengurus maupun pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bukan ASN aktif, dan tidak sedang terikat kontrak kerja dengan perusahaan maupun instansi pemerintah;
  • Bersedia mengikuti pelatihan dan pembekalan teknis yang diberikan oleh penyelenggara program;
  • Bersedia ditempatkan dan melaksanakan pendampingan di lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selama periode kontrak kerja;
  • Melampirkan dokumen pendukung, meliputi:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
    • Fotokopi ijazah terakhir;
    • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae/CV);
    • Pasfoto 4 x 6 cm;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;
    • Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan;
    • Surat keterangan sehat dari klinik atau fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
    • Dokumen laporan keuangan, perizinan, dan foto usaha (bagi pelaku usaha).
    • Surat pernyataan kesediaan menjadi Business Assistant (BA) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sesuai dengan format terlampir.

Kualifikasi Khusus – Pelaku Usaha :

  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat (diutamakan D-III);
  • Memiliki usaha sendiri yang masih aktif dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun;
  • Memiliki bukti perizinan berusaha dan bukti kegiatan usaha berupa NIB, foto usaha sesuai lokasi yang tercantum dalam NIB;
  • Memiliki bukti laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir, omzet usaha tahunan minimal Rp500.000.000,- dan laba usaha tidak mengalami defisit.

Baca Juga : Lowongan Kerja SMA/SMK Sederajat Posisi Lainnya


Cara Daftar:

Bagi pelamar yang berminat dan memenuhi kualifikasi lowongan kerja ini, silahkan mendaftar secara online melalui link dibawah ini:

DAFTAR

Periode pendaftaran 10 Februari – 13 Februari 2026
Lowongan Kerja yang tersedia ini tidak dipungut biaya sepeserpun.
Yang akan diproses ke tahap selanjutnya hanya untuk pelemar yang memenuhi kualifikasi.

Join Telegram "Madingloker Official", agar tidak ketinggalan update loker terbaru

Join now
Bagikan:

Iklan

error: Content is protected !!