Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kementerian Komunikasi dan Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah transformasi dari kementerian yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Perubahan nama ini dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto (Kabinet Merah Putih) untuk lebih menekankan fokus pemerintah pada percepatan transformasi digital dan ekonomi digital di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah kementerian di Indonesia yang mengurusi bidang komunikasi, informatika, dan transformasi digital, bertugas membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan, mencakup pengembangan infrastruktur digital, tata kelola data, ekonomi digital, literasi digital, dan keamanan siber, dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026-2029 membuka pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026- 2029 mulai tanggal 9 Januari s.d. 23 Januari 2026 bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026-2029
Persyaratan Umum:
- Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berpendidikan paling rendah Sarjana;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
- Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
- Bukan anggota legislatif atau yudikatif;
- Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik; dan
- Nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai anggota KPI Pusat periode 2026 – 2029.
Persyaratan Khusus:
- Berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran;
- Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
- Memiliki pengalaman profesional minimal 8 (delapan) tahun di bidang terkait tugas-tugas yang relevan dengan Komisi Penyiaran Indonesia;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran; dan
- Tidak memiliki benturan kepentingan.
Tata Cara Pendaftaran:
- Pelamar dapat melakukan registrasi akun melalui website https://seleksi.komdigi.go.id dengan cara:
- Untuk melakukan pendaftaran, silahkan klik menu Daftar Sekarang atau ke tautan berikut: https://seleksi.komdigi.go.id/auth/register;
- Silahkan isi data Pelamar dengan lengkap dan tepat. Pastikan Pelamar mengingat password yang telah diisi;
- Cek email Pelamar, akan ada email berisi petunjuk untuk aktivasi email pendaftaran;
- Klik atau salin link aktivasi yang Pelamar terima dalam email, lalu buka pada browser internet, kemudian masukan email beserta password yang sudah didaftarkan;
- Setelah selesai mengisi kata sandi, Pelamar diharapkan mengisi identitas daftar riwayat hidup dengan akurat dan mengganti foto profil dengan menggunakan foto formal;
- Setelah mengisi daftar riwayat hidup dengan lengkap, pilih Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026- 2029 pada seleksi yang tersedia;
- Kemudian klik Daftar Sekarang;
- Kemudian upload dokumen persyaratan yang telah ditentukan dan klik daftar seleksi.
- Penyampaian dokumen kelengkapan administrasi dilakukan secara daring melalui situs web https://seleksi.komdigi.go.id dengan mengunggah dokumen (scan berwarna) sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan format PDF/JPG/JPEG;
- Kartu Keluarga (KK) dengan format PDF/JPG/JPEG;
- Ijazah asli pendidikan terakhir dengan format PDF/JPG/JPEG;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 berlatar belakang merah dengan format JPG/JPEG;
- Surat keterangan sehat secara fisik, surat keterangan sehat secara mental, dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah dengan format PDF/JPG/JPEG;
- Surat Pendaftaran yang ditandatangani sesuai lampiran dengan format PDF (Lampiran 1);
- Daftar Riwayat Hidup (CV) sesuai lampiran dengan format PDF (Lampiran 2);
- Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- sesuai lampiran dengan format PDF (Lampiran 3), yang menyatakan bahwa pendaftar:
- Tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
- Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran;
- Bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, jika terpilih sebagai Anggota KPI Pusat;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KPI Pusat apabila di kemudian hari melakukan tindakan indisipliner;
- Bersedia diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara pada saat dilantik; dan
- Bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar.
- Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- sesuai lampiran dengan format PDF (Lampiran 4).
Formulir Lampiran dan informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui laman: https://seleksi.komdigi.go.id.
*ukuran dokumen PDF/JPG/JPEG maksimal 5MB / dokumen
Ketentuan Lain-lain:
- Berkas administrasi yang diproses untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
- Proses dan tahapan seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;
- Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui laman https://seleksi.komdigi.go.id dan/atau email yang dikirim Sekretariat Pansel. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar.
- Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh pelamar;
- Pelamar yang memberikan keterangan/data dengan tidak benar, maka keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta/pelamar dapat digugurkan secara sepihak oleh Panitia Seleksi;
- Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2026-2029 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga : Lowongan Kerja Lulusann S1 Posisi Lainnya
Lowongan Kerja yang tersedia ini tidak dipungut biaya sepeserpun.
Yang akan diproses ke tahap selanjutnya hanya untuk pelemar yang memenuhi kualifikasi.
Join Telegram "Madingloker Official", agar tidak ketinggalan update loker terbaru
Join now
