BerandaINSTANSILowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Rekrutmen Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKNDP) BPJS Ketenagakerjaan – atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program kemasyarakatan yang memberikan perlindungan kepada pekerja dalam rangka mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan pelaksanaannya dengan menggunakan jaminan sosial. Sebagai Lembaga Negara yang menyelenggarakan jaminan sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dulu bernama Jamsostek (Jamsostek), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun menurut UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2014.

Bekerja merupakan kegiatan yang melibatkan kesadaran manusia untuk mencapai hasil yang sesuai dengan harapan dan impiannya. Kesadaran untuk menjalankan aktivitas serta memahami tujuan yang ingin dicapai merupakan hal penting dalam bekerja. Pekerjaan juga sangat penting bagi manusia, karena dengan bekerja manusia dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.

Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, manusia juga bekerja untuk mendapatkan rasa aman, mencari kepuasan, dan mengaktualisasikan diri dalam bekerja. Maka dari itu dibentuklah sebuah website yang bernama Madingloker.com yang akan selalu berusaha memberikan informasi lowongan kerja terupdate agar bisa membantu para jobseker untuk segera mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Hal yang perlu kamu perhatikan sebelum mendaftar kerja yaitu menyiapkan Surat Lamaran Kerja serta Curriculum Vitae (CV), Cover Letter & Portfolio, serta berkas pendukung lainnya. Dalam proses seleksi atau tahap melakukan rekrutmen pada setiap perusahaan mungkin berbeda-beda, namun pada umumnya ada empat tahapan yang perlu kamu ketahui yaitu, Seleksi Adminstrasi/Screening CV, Wawancara HRD, Interview HRD, Wawancara dengan User, dan Piskotes kerja.

Rekrutmen Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKNDP) BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini adalah Rekrutmen Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKNDP) BPJS Ketenagakerjaan terbaru, pastikan kamu membaca dengan teliti setiap persyaratan melamar kerja yang dibutuhkan agar peluang di terima kerja lebih besar, untuk selengkapnya dibawah ini:


1. STAF ANGGOTA KOMITE MANAJEMEN RISIKO, INVESTASI, DAN PELAYANAN

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Melakukan reviu dan atau menyusun SNP terkait:
    • Tata kelola manajemen risiko pada proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan;
    • Faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian hasil investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan serta rekomendasi mitigasinya;
    • Pengelolaan dan pengembangan investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan;
    • Pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi;
    • Kinerja pelayanan; dan
    • Rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Direksi.
  • Melakukan koordinasi tindak lanjut pengawasan melalui Saluran Pelaporan Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan;
  • Menyusun dan menyampaikan RKAT Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayanan sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas;
  • Menyusun telaah, kajian, dan anlisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
  • Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
  • Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
  • Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
  • Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
  • Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
  • Menyusun notulen Rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil Rapat Komite Dewan Pengawas;
  • Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
  • Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.

Persyaratan :

  • Warga negara Republik Indonesia;
  • Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan suatu instansi baik pemerintah maupun swasta;
  • Tidak sedang merangkap jabatan pada Badan Hukum lain;
  • Tidak memiliki kekerabatan dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan Benturan Kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;

Pengalaman kerja :

  • Memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan publik, teknologi informasi, keuangan, ekonomi, hukum, manajemen strategi, strategi komunikasi, dan/atau ketenagakerjaan, dan/atau
  • Memiliki pengalaman sebagai Anggota Komite terkait.
  • Diutamakan memiliki pengalaman di bidang hukum atau di bidang Teknologi Informasi
  • Memiliki jenjang pendidikan sarjana atau magister dengan program studi yang telah terakreditasi minimal B serta sesuai dengan persyaratan jabatan. Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan sarjana Hukum atau pendidikan sarjana terkait Teknologi Informasi
  • Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00;
  • Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari Sistem Jaminan Sosial;
  • Memiliki integritas yang baik;
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif; dan
  • Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu.

2. STAF ANGGOTA KOMITE ANGGARAN, AUDIT, DAN AKTUARIA

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Melakukan reviu dalam rangka:
    • Penetapan RKAT termasuk perubahan RKAT;
    • Persetujuan atas usulan penentuan besaran alokasi surplus BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi;
    • Persetujuan atas penetapan bentuk dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan; dan
    • Rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Direksi.
  • Mengevaluasi proses pengadaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen, serta kualitas pelaksanaan pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen yang dilakukan oleh Direksi, serta kualitas pelaksanaan pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen;
  • Mengevaluasi pengendalian internal dan mendorong penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal;
  • Menyusun dan menyampaikan RKAT Komite anggaran, audit, dan aktuaria sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas
  • Menyusun telaah, kajian, dan analisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
  • Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
  • Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
  • Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
  • Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
  • Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
  • Menyusun notulen rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil rapat Komite Dewan Pengawas;
  • Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
  • Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.

Persyaratan :

  • Warga negara Republik Indonesia;
  • Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan suatu instansi baik pemerintah maupun swasta;
  • Dilarang merangkap jabatan pada Badan Hukum lain;
  • Tidak memiliki kekerabatan dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan Benturan Kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;

Pengalaman kerja :

  • Memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang akuntansi, anggaran, keuangan, audit, pengawasan internal, dan/atau aktuaria, dan/atau
  • Memiliki pengalaman sebagai Anggota Komite terkait.
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Auditor/Akuntan
  • Memiliki jenjang pendidikan sarjana atau magister dengan program studi yang telah terakreditasi minimal B serta sesuai dengan persyaratan jabatan. Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan sarjana Akuntansi;
  • Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00;
  • Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari Sistem Jaminan Sosial;
  • Memiliki integritas yang baik;
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif; dan
  • Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu.

3. STAF ANGGOTA KOMITE KINERJA PROGRAM DAN BADAN

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Melakukan reviu dan/atau menyusun SNP terhadap:
    • Capaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
    • Kinerja Program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP
    • Kinerja Kepesertaan;
    • Pengelolaan SDM; dan
    • Implementasi Tata Kelola Yang Baik di BPJS Ketenagakerjaan
  • Melakukan reviu atas penilaian kinerja Direksi sebagai bahan rekomendasi Dewan Pengawas kepada Presiden;
  • Melakukan koordinasi dalam asesmen kinerja Badan kepada DJSN, Kementerian Ketenagakerjaan, dan/atau Kementerian Keuangan;
  • Menyusun dan menyampaikan RKAT KKPB sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk disetujui;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas;
  • Menyusun telaah, kajian, dan analisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
  • Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
  • Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
  • Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
  • Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
  • Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
  • Menyusun notulen Rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil Rapat Komite Dewan Pengawas;
  • Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
  • Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
  • Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.

Persyaratan :

  • Warga negara Republik Indonesia;
  • Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan suatu instansi baik pemerintah maupun swasta;
  • Dilarang merangkap jabatan pada Badan Hukum lain;
  • Tidak memiliki kekerabatan dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan Benturan Kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;

Pengalaman kerja :

  • Memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang kebijakan publik, ketenagakerjaan, tata kelola dan manajemen kinerja, manajemen perusahaan, sumber daya manusia, hukum, strategi komunikasi, dan/atau perencanaan strategi; dan/atau
  • Memiliki pengalaman sebagai Anggota Komite terkait.
  • Memiliki jenjang pendidikan sarjana atau magister dengan program studi yang telah terakreditasi minimal B serta sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00;
  • Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari Sistem Jaminan Sosial;
  • Memiliki integritas yang baik;
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif; dan
  • Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu.

Baca Juga : Lowongan Kerja Lulusan S1 Posisi Lainnya


Cara Daftar:

Bagi pelamar yang berminat dan memenuhi kualifikasi lowongan kerja ini, silahkan mendaftar secara online melalui link dibawah ini:

DAFTAR

Periode pendaftaran 01 Maret – 02 Maret 2024
Lowongan Kerja yang tersedia ini tidak dipungut biaya sepeserpun.
Yang akan diproses ke tahap selanjutnya hanya untuk pelamar yang memenuhi kualifikasi.

Postingan Terbaru

error: Content is protected !!