Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) adalah kementerian baru di Indonesia yang bertugas menyelenggarakan ibadah haji dan umrah secara khusus. Kementerian ini dibentuk berdasarkan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan resmi berdiri sejak 26 Agustus 2025.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, juga disingkat Kemenhaj, adalah kementerian pada pemerintah eksekutif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, serta bertugas melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian ini merupakan peningkatan dari Badan Penyelenggara Haji dan peleburan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kementerian Agama.
Rekrutmen Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia
Berikut ini adalah Rekrutmen Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terbaru, pastikan anda membaca dengan teliti setiap persyaratan melamar kerja yang dibutuhkan agar peluang di terima kerja lebih besar, untuk selengkapnya dibawah ini:
Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M
Timeline :
- Seleksi Tingkat Kab/Kota (Tahap Pertama):
- Pengumuman Pembukaan Seleksi PPIH : 20 November 2025
- Pendaftaran Peserta : 22 s.d 28 November 2025
- Batas akhir submit dokumen : 28 November 2025, Pukul 23.59 WIB
- Batas Verifikasi Dokumen Siskohat Kemenhaj Kab/Kota : 2 Desember 2025, Pukul 23.59 WIB
- CAT Tahap 1 : 4 Desember 2025, Pukul 09.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 : 5 Desember, Pukul 16.00 WIB
- Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua):
- Batas Verifikasi Dokumen Siskohat Kanwil Kemenhaj Provinsi : 8 Desember 2025, Pukul 23.59 WIB
- CAT & Wawancara Tahap 2 : 11 Desember 2025, Pukul 09.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 : 12 Desember 2025, Pukul 16.00 WIB
Formasi Layanan:
A. PPIH Kloter
- Ketua Kloter
- Pembimbing Ibadah Haji Kloter
B. PPIH Arab Saudi
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Siskohat
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan denaan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan Oleh dokter pemerintah
- Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS atau Pegawal Instansi lainnya)
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi aawai berbasis Android dan/atau iOS;
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
- Tidak sedang menjalani tugas belajar Pasangan suami istri dilaran bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIPI Arab Saudi pada tahun yang sama
Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:
- Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga; atau
- Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.
Persyaratan Khusus PPIH Kloter :
1. Ketua Kloter
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (Ima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar;
- Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/ataujabatan fungsional Ahli Muda;
- Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1) ; dan diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.
2. Pembimbing Ibadah Haji Kloter
Persyaratan Khusus:
- Berusia paling rengah 35 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji
- Berpendidikan paling rendah strata satu (S1).
Persyaratan Khusus PPIH Arab Saudi :
1. Layanan Akomodasi
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
2. Layanan Konsumsi
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
3. Layanan Transportasi
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
4. Layanan Bimbingan Ibadah
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
5. Siskohat
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tuju) tahun pada saat mendaftar
- Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kemenerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikir 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam
Syarat Administrasi PPIH Kloter :
1. Ketua Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga (WAJIB)
- KTP yang Sah dan masih berlaku (WAJIB)
- Ijazah terakhir (WAJIB)
- SK Pegawai Terakhir (WAJIB)
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (WAJIB)
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau iOS (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (OPSIONAL)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Surat izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh Lembaga (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
2. Pembimbing Ibadah Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga (WAJIB)
- KTP yang Sah dan masih berlaku (WAJIB)
- Ijazah terakhir (WAJIB)
- Sertifikat Pembimbing Ibadah (WAJIB)
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (WAJIB)
- Surat pernyataan telah berhaji (WAJIB)
- Surat Pernyataan Bersedia memberikan bimbingan ibadah (WAJIB)
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau iOS (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- SK Pegawai Terakhir (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh Lembaga (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terakhir dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
Syarat Administrasi PPIH Arab Saudi :
1. Layanan Akomodasi
- Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (WAJIB)
- KTP yang masih berlaku (WAJIB)
- Ijazah terakhir (WAJIB)
- Surat keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau los (WAJIB)
- SK Pegawai Terakhir (OPSIONAL)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Sertifikat Kemampuan berbahasa Inggris dan Arab Saudi yang dilegalisir oleh Lembaga (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
2. Layanan Konsumsi
- Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (WAJIB)
- KTP yang masih berlaku (WAJIB)
- Ijazah terakhir (WAJIB)
- Surat keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau los (WAJIB)
- SK Pegawai Terakhir (OPSIONAL)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Sertifikat Kemampuan berbahasa Inggris dan Arab Saudi yang dilegalisir oleh Lembaga (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
3. Layanan Transportasi
- Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (WAJIB)
- KTP yang masih berlaku (WAJIB)
- Ijazah terakhir (WAJIB)
- Surat keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau los (WAJIB)
- SK Pegawai Terakhir (OPSIONAL)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Sertifikat Kemampuan berbahasa Inggris dan Arab Saudi yang dilegalisir oleh Lembaga (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
4. Layanan Bimbingan Ibadah
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga (WAJIB)
- KTP yang sah dan masih berlaku (WAJIB)
- Ijazah terakhir (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- Sertifikat Pembimbing Ibadah (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- SK Pegawai Terakhir (OPSIONAL)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh Lembaga (OPSIONAL)
- Sertifikat /Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
5. Siskohat
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga (WAJIB)
- KTP yang sah dan masih berlaku (WAJIB)
- Ijazah terakhir (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal 3 tahun dari atasan (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- SK Pegawai Terakhir (OPSIONAL)
- SK Penempatan Terakhir (OPSIONAL)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (OPSIONAL)
- Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh lembaga (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
TAMBAHAN:
- Seleksi PPIH bebas Gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun
- Informasi lainnya silakan menghubungi Kantor Kementerian Haji Kab/Kota/ atau Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi setempat
- NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran
Baca Juga : Lowongan Kerja Lulusan S1 Posisi Lainnya
Cara Daftar:
Bagi pelamar yang berminat dan memenuhi kualifikasi lowongan kerja ini, silahkan mendaftar secara online melalui link dibawah ini:
| DAFTAR |
Periode pendaftaran 22 November – 28 November 2025
Lowongan Kerja yang tersedia ini tidak dipungut biaya sepeserpun.
Yang akan diproses ke tahap selanjutnya hanya untuk pelemar yang memenuhi kualifikasi.
Join Telegram "Madingloker Official", agar tidak ketinggalan update loker terbaru
Join now
